JAKARTA, AKSIKATA.COM -Penyanyi dangdut yang populer dari ajang pencarian bakat Septyan Arochman alias Daffa ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, (5/10/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani, Daffa ditangkap lantaran memiliki satu bungkus sabu seberat 0,73 gram. Saat ini, polisi masih memeriksa Daffa dan masih menyelidiki kasus tersebut.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita alat hisap sabu dan ponsel. “Barang bukti ada satu buah alat hisap bong, satu buah cangklong dan satu buah ponsel,” kata Fanani.
Selain Daffa, polisi juga menangkap kurir yang memasok sabu ke Daffa bernama Randy Marza Putra (19). “Dia yang antar barang,” ujarnya.
Selain itu, Fanani mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil laporan dari masyarakat. Masyarakat mencurigai adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari tangan Randy, polisi menyita ponsel, dompet dan KTP. Randy juga digelandang ke Mapolda Metro Jaya.