YOGYAKARTA, AKSIKATA.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah dosen di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) mencuat ke publik setelah belasan mahasiswi melapor menjadi korban. Hingga kini, tercatat 13 korban dari jenjang S1 dan S2 telah memberikan keterangan resmi kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKPT) kampus.
Kronologi kasus ini berawal dari laporan yang masuk sejak beberapa tahun lalu, dengan dugaan peristiwa terjadi sejak 2018 hingga berulang pada 2022 dan 2026. Para korban mengaku mengalami pelecehan dan kekerasan seksual dalam hubungan akademik dengan dosen, mulai dari ajakan kegiatan di luar kampus yang melampaui batas profesional hingga ancaman terhadap posisi akademik mereka. Dari laporan yang diterima, enam dosen UPNVY dan satu dosen tamu dari universitas lain disebut terlibat.
Situasi semakin memanas ketika mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di gedung rektorat pada 20–21 Mei 2026. Mereka menuntut penonaktifan delapan dosen terduga pelaku, transparansi proses investigasi, serta perlindungan bagi korban. Mahasiswa juga mendesak agar kasus diselesaikan dalam tenggat waktu tiga hari kerja.
Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Dr. Iva Rachmawati, menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan saksi. “Sampai saat ini kami sudah mem-BAP 13 korban atau pelapor, kemudian 12 saksi. Korban ini tak hanya mahasiswi S1, tapi juga S2. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujarnya di Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).
Iva menambahkan bahwa beberapa kasus lama sedang ditelusuri lebih lanjut, termasuk indikasi adanya pelanggaran yang melibatkan dosen tamu dari universitas lain. Satgas kini bekerja sama dengan pihak eksternal untuk memastikan penanganan menyeluruh.
Kasus ini menyoroti krisis perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus. Dengan jumlah korban yang terus bertambah dan desakan mahasiswa yang semakin kuat, Satgas PPKPT menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus secara transparan, memberikan pendampingan, serta memastikan kampus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika.


