Terlibat Jaringan Produksi Tembakau Sintetis, Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Remaja 19 Tahun

CIMAHI, AKSIKATA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil meringkus seorang remaja berinisial RMA (19) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan produksi sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

RMA, yang baru satu tahun lulus SMA, ditangkap di sebuah kos-kosan kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung, setelah polisi melakukan pengembangan intensif dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan RMA berawal dari keterangan sejumlah pengedar yang lebih dulu diamankan. “Nama RMA muncul sebagai pemasok utama barang haram, hingga akhirnya kami lacak dan amankan di lokasi tersebut,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Kapolres menyesalkan RMA masih sangat muda, baru satu tahun lulus sekolah. Ia terungkap keberadaannya setelah kami mengamankan sejumlah pengedar narkotika lain.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 170,28 gram tembakau sintetis siap edar serta 30 mililiter cairan campuran bahan kimia. Dari hasil penyidikan, RMA diketahui meracik tembakau sintetis secara autodidak dengan peralatan sederhana, menggunakan bahan yang dibeli daring melalui Instagram senilai Rp5 juta.

“Bahan-bahan tersebut dibeli oleh tersangka secara daring melalui media sosial Instagram dengan nilai modal sekitar Rp5 juta. Setelah diracik sendiri di kosan, barang tersebut dikemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan,” jelas Kapolres.

Selama sebulan beroperasi, tersangka memasarkan produk racikannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan meraup keuntungan bersih sekitar Rp4–5 juta.

Atas perbuatannya, RMA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga seumur hidup.

Polres Cimahi kini masih memburu bandar utama pemasok bahan baku kimia kepada RMA. Identitas pemasok telah dikantongi dan resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) guna memutus total mata rantai jaringan tembakau sintetis.