JAKARTA, AKSIKATA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana pokok, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar ditambah Rp4,8 triliun, sehingga total mencapai Rp5,6 triliun. Apabila tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan sembilan tahun penjara. Dengan demikian, ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 27 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah menghambat pemerataan pendidikan di Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kerugian negara yang dihitung mencapai Rp1,56 triliun ditambah USD 44 juta atau setara Rp621 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem menyatakan keberatan. Ia menilai angka uang pengganti yang dituntut jaksa tidak realistis karena dihitung berdasarkan valuasi saham Gojek saat IPO, bukan kekayaan riil yang dimilikinya.
“Total harta saya saat menjabat menteri tidak pernah mencapai Rp500 miliar, apalagi Rp5,6 triliun,” ujar Nadiem dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan publik.
Kasus ini tidak hanya menempatkan Nadiem pada ancaman pidana berat, tetapi juga pada risiko dimiskinkan secara hukum. Konsep uang pengganti dalam UU Tipikor memang dirancang untuk mengembalikan kerugian negara, namun dalam praktiknya sering menimbulkan perdebatan ketika nominal yang dituntut jauh melampaui kekayaan riil terdakwa.
Dalam kasus Nadiem, tuntutan Rp5,6 triliun berpotensi menghapus seluruh aset pribadinya dan bahkan melampaui kapasitas finansialnya. Jika hakim mengabulkan tuntutan penuh, maka secara hukum Nadiem akan kehilangan seluruh harta benda, bahkan mungkin tidak mampu memenuhi kewajiban uang pengganti. Hal ini akan memicu pidana tambahan sembilan tahun penjara, sehingga ancaman hukuman total bisa mencapai 27 tahun.
Dari perspektif hukum, kondisi ini menunjukkan bagaimana instrumen uang pengganti dapat berfungsi sebagai alat pemiskinan legal terhadap terdakwa korupsi. Tujuannya adalah efek jera, namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan tentang keadilan substantif: apakah menghukum seseorang dengan nominal yang tidak realistis tetap sejalan dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana.
Kasus ini juga membuka diskusi tentang metode perhitungan kerugian negara. Jaksa menggunakan valuasi saham Gojek sebagai dasar, sementara pembelaan Nadiem menolak pendekatan tersebut karena tidak mencerminkan aset pribadi. Perbedaan ini menegaskan adanya celah interpretasi hukum yang dapat berimplikasi besar terhadap nasib terdakwa.
Tuntutan terhadap Nadiem Makarim bukan sekadar ancaman pidana penjara, tetapi juga ancaman pemiskinan melalui mekanisme uang pengganti. Analisa mendalam menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi menjadi preseden baru dalam penanganan korupsi di sektor pendidikan, sekaligus menimbulkan perdebatan tentang keadilan dalam perhitungan kerugian negara. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah tuntutan ini akan menjadi tonggak keras pemberantasan korupsi atau justru membuka kontroversi baru dalam praktik hukum di Indonesia.



