BADUNG, BALI, AKSIKATA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus perjudian online (judol) dengan menangkap empat orang operator di wilayah Kabupaten Badung. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol I Gusti Putu Suarsana, menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pratama, Benoa, Kuta Selatan, Badung yang dijadikan pusat operasional judi online.
Keempat tersangka berinisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), MGB alias Aleta (22); Mahasiswi asal Manado, berperan sebagai telemarketing. Ketiganya menghubungi 300–400 nomor telepon WNI setiap hari untuk menawarkan tautan aplikasi judi online. Sementara WAB alias Guang Yun (31): Pria asal Jakarta, berperan sebagai customer service yang bertugas mendengarkan keluhan pelanggannya.
“Mereka berperan sebagai operator mengelola situs judi online, termasuk menerima deposit dan mengatur kemenangan maupun kekalahan para pemain,” ungkap Suarsana.
Berawal saat Tim Ditreskrimsus Polda Bali menemukan aktivitas mencurigakan saat melakukan patroli siber. Dua portal judi online terdeteksi, yaitu ketua.co dan GN77. Polisi mengambil langkah undercover dan surveillance hingga akhirnya penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.45 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 laptop, 5 ponsel, kartu ATM, serta catatan transaksi yang menunjukkan perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah. “Modus mereka adalah menawarkan permainan judi berbasis aplikasi dan situs web. Uang hasil perjudian ditransfer melalui rekening bank yang sudah disiapkan,” tambahnya.
Polda Bali menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik judi online akan terus dilakukan karena aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Suarsana.
Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, Direktur Reserse Siber Polda Bali menyebutkan bahwa para pelaku ini sebelumnya pernah terlibat dalam operasional judi online di Filipina dan Kamboja. Mereka datang ke Bali untuk melanjutkan aktivitasnya dengan berpindah tempat.”
– “Kami menegaskan akan terus memburu jaringan lebih besar, termasuk leader berinisial CND yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Bali dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang beroperasi di Bali maupun luar daerah.


