JAKARTA, AKSIKATA.COM – Wacana pencabutan insentif kendaraan listrik kembali mengemuka. Namun, menurut kajian terbaru INDEF Green Transition Initiative (GTI), pemerintah sebaiknya menimbang sejumlah opsi penerimaan daerah terlebih dahulu agar kebijakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap fiskal maupun adopsi kendaraan listrik.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menegaskan bahwa penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang. “Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha. Selain itu, adanya kepastian bisa menjaga minat masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” ujarnya dalam acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5).
Dalam kajian tersebut, INDEF GTI menawarkan tiga opsi penerimaan daerah. Pertama, penerapan Kawasan Zona Rendah Emisi (Low Emissions Zone/LEZ). Sebagai contoh, kawasan pusat bisnis Jalan Sudirman Jakarta berpotensi menghasilkan Rp 383 miliar per tahun.
“Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain. Tidak hanya potensial secara ekonomi, kebijakan ini juga berdampak positif terhadap lingkungan dan kesehatan di pusat bisnis Jakarta,” jelas Andry.
Kedua, penerapan cukai emisi yang menurut perhitungan INDEF GTI berpotensi menambah pendapatan negara hingga Rp 40 triliun per tahun. Angka ini jauh melampaui gabungan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan tiga kali lipat dari cukai alkohol.
Ketiga, penerapan pajak progresif kendaraan listrik berbasis wajib pajak. Data menunjukkan kepemilikan kendaraan listrik nasional tahun 2025 didominasi oleh kepemilikan kedua sebesar 66,2 persen, sementara kepemilikan pertama hanya 4,0 persen. Potensi penerimaan dari pajak kepemilikan kedua dan seterusnya diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun per tahun.
Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda DKI Jakarta, Jimmi Pardede, menilai opsi pajak progresif bisa menjaga transisi ke kendaraan listrik sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. “Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” katanya.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kemenko Perekonomian, Sunandar, menekankan pentingnya memperhatikan kondisionalitas industri dan kondisi ekonomi.
“Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya. Lalu kita kaji, apakah insentif layak atau tidak untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, menambahkan bahwa penerapan pajak kendaraan listrik harus mempertimbangkan aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019 dan Perpres 79/2023. Pemerintah daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” tegasnya.
Kajian INDEF GTI ini menegaskan bahwa titik impas kebijakan insentif kendaraan listrik perlu dihitung secara cermat. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara transisi energi, iklim investasi, dan keberlanjutan fiskal daerah.




