JAKARTA, AKSIKATA.COM– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menutup akses terhadap situs www.polymarket.com yang dianggap menjalankan praktik judi online dengan kedok prediction market.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. “Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/05/2026).
Prediction market sendiri merupakan platform yang memungkinkan pengguna memperdagangkan kontrak berdasarkan hasil peristiwa di masa depan, seperti pemilu, tren ekonomi, atau pertandingan olahraga. Meski menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto, praktik tersebut tetap dikategorikan sebagai judi online karena melibatkan taruhan berbasis uang.
Kemkomdigi memastikan pemblokiran Polymarket dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut. Langkah ini disebut sebagai proteksi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar ruang digital tetap aman dan produktif.
Selain Polymarket, pemerintah juga berencana menutup akses terhadap layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi prediction market. Tindakan ini sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain. Singapura, Brasil, dan India telah resmi memblokir Polymarket, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum masing-masing.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus melanggar hukum. Koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus dilakukan untuk memperkuat pengawasan ruang digital nasional.


