Punya Sabu 0,73 Gram, Penyanyi Dangdut Ditangkap Polisi

Penyanyi dangdut Daffa ditangkap polisi. Foto: NTMC Polri

JAKARTA, AKSIKATA.COM -Penyanyi dangdut yang populer dari ajang pencarian bakat Septyan Arochman alias Daffa ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, (5/10/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani, Daffa ditangkap lantaran memiliki satu bungkus sabu seberat 0,73 gram. Saat ini, polisi masih memeriksa Daffa dan masih menyelidiki kasus tersebut.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita alat hisap sabu dan  ponsel. “Barang bukti ada satu buah alat hisap bong, satu buah cangklong dan satu buah ponsel,” kata Fanani.

Selain Daffa, polisi juga menangkap kurir yang  memasok sabu ke Daffa bernama Randy Marza Putra (19).  “Dia yang antar barang,” ujarnya.

Selain itu, Fanani mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil laporan dari masyarakat. Masyarakat mencurigai adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dari tangan Randy, polisi menyita ponsel, dompet dan KTP. Randy juga digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

 

3 Comments on “Punya Sabu 0,73 Gram, Penyanyi Dangdut Ditangkap Polisi”

  1. The web content of this blog site is merely phenomenal! Reading this write-up was crucial for me as it offered important insights and comprehensive info on the subject. I was thrilled by the quality of the writing and the degree of research study involved. The author did an impressive task in presenting the information plainly and engagingly. Congratulations to the author for producing such a well-written and insightful blog site. I can not wait to learn more write-ups below!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *