Pemilik Akun @danunyinyir Bakal Dijebloskan ke Penjara Selama 12 Tahun

Saat press conference kasus hoax pornografi oleh akun @danunyinyir. (foto: Indozone)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Marta Sari alias MS, pemilik aku instagram @danunyinyir99 terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu polisi juga memakai UU Pornografi, yakni pasal 4 ayat 1. Sementara dalam KUHP, pasal yang dipakai adalah pasal 310 dan atau pasal 311. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Marta ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa KTP, handphone, kartu ATM, rekening tabungan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku sudah mengaku bahwa dirinya yang meng-upload vidoe porno yaang disebut-sebut mirip S (Syahrini) dan menyandingkan video itu dengan foto arti itu.

“Dia sengaja memposting gambar pornografi itu karena menurut pelaku ini mirip dengan S,” ungkap Yusri.

3 Comments on “Pemilik Akun @danunyinyir Bakal Dijebloskan ke Penjara Selama 12 Tahun”

  1. Reviewing this post was necessary for me as it supplied useful understandings and detailed info on the subject. The author did an amazing job in presenting the details clearly and engagingly. Congratulations to the writer for developing such a well-written and insightful blog site.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *