Kitab Suci Injil Berbahasa Minang di Play Store Dihapus, Sugeng Sebut Jadi Preseden Buruk

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Keputusan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta untuk menghapus aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang dari playstore dan dipenuhi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menuai banyak komentar.

Salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor (DPD PSI Kota Bogor) Sugeng Teguh Santoso. Menurutnya, Negara melalui Kemenkominfo, kembali menunjukkan sikap ketidakberdayaan dengan mengakomodir permintaan Gubernur Sumatera Barat. “Kini, aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang itu sudah di take down dari play store,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima AKSI KATA, Senin (8/5/2020).

Ada dua klaim sehingga, Gubernur Sumbar meminta Kemenkoinfo menghapus aplikasi itu: Pertama, masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan aplikasi tersebut. Kedua, aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’.

“Klaim sosiologis dan kultural (kearifan lokal) yang dikemukakan oleh Gubernur Sumbar itu, belum tentu mewakili pandangan masyarakat Minangkabau secara keseluruhan. Lagi pula, aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang itu, tidak serta merta memaksa pembacanya mengubah agama atau kepercayaannya,” ucap Sugeng.

Hal ini, lanjut Sugeng mengingat, hak atas kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah hak asasi manusia, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945.

Pada saat yang sama, kaim Gubernur Sumbar ini, terkesan mempertentangkan antara kearifan lokal dengan prinsip-prinsip dasar bernegara sebagaimana tertuang dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Padahal seharusnya tidak. Bahkan Pasal 18 B ayat (2) UUD Tahun 1945 mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Menurut Sugeng, tindakan penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minang itu, akan menjadi preseden buruk bagi penghormatan nilai-nilai kebhinekaan di Indonesia. Apalagi belum adanya keputusan hukum apapun yang menyatakan bahwa aplikasi Injil berbahasa Minang melanggar atau bertentangan dengan konstitusi dan peraturan lainnya. Justru sebaliknya, aplikasi itu dapat dilihat sebagai inovasi dan memperkaya pengetahuan kita.

Atas tindakan tersebut, Sugeng yang mewakili DPD PSI Kota Bogor menyatakan sikap yakni;

Pertama, mengecam tindakan penghapusan aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang, karena dapat menjadi preseden buruk bagi kebhinekaan dalam bingkai NKRI.

Kedua, meminta agar aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang itu dapat dipulihkan kembali guna memenuhi hak dan prinsip-prinsip dasar bernegara.

“Demikian tanggapan dan seruan kami atas nama panggilan terhadap nilai-nilai keberagaman dalam bingkai NKRI. Salam Solidaritas Indonesia,” pungkas Sugeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.