JAKARTA, AKSIKATA.COM – Dalam kaitan dengan viralnya video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya oleh debt collector, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam atau melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK.
Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. “OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut,” kata Juru Bicara Otoriras Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Sekar juga mengaku bahwa OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan dengan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan alias multifinance atau leasing.
Terkait hal tersebut, menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin 6 April 2020, OJK menegaskan dan meminta kerjasama nasabah atau debitur dan bank atau perusahaan pembiayaan sebagai berikut:
(1) Keringanan cicilan pembayaran kredit atau leasing tidak otomatis, debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing;
(2) Bank atau Leasing wajib melakukan asesmen (penilaian) dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur;
(3) Keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan atau atau lainnya sesuai kesepakatan baru;
(4) Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank atau perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; dan
(5) Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.
Sepekan lalu, lanjut Sekar, OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti GOJEK dan GRAB untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). “Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan,” papar dia.
OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud.