JAKARTA, AKSIKATA.COM – Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan bakal menggerakkan makar terhadap pemerintah, Selasa (7/5/2019) malam.
Lieus dilaporkan oleh seorang warga Kuningan, Jawa Barat bernama Eman Soleman dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Lieus tak sendirian, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein juga dilaporkan ke Bareskrim. Kivlan Zein dilaporkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dikenakan UU No 1/1946 pasal 14 dan 15 yang mengancam terhadap keamanan negara atau makar sebagai mana tertuang dalam pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo pasal 107.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan ada diterima Bareskrim,” katanya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Kata Dedi, melengkapi laporannya, kedua pelapor melampirkan bukti rekaman video. Polisi pun akan memeriksa keaslian dari video. Video itu akan dianalisa terlebih dulu oleh analis Bareskrim. “Dari analisa Biro Analis baru nanti diserahkan ke penyidik di direktorat mana yang akan menangani laporan tersebut,” jelasnya,
Menanggapi hal tersebut, Lieus mengaku heran. Sebab dirinya, tidak mengenal pelopor dan tidak mengetahui dasar pelaporan tersebut ke Bareskrim. Dirinya merasa tak berbuat makar.
Lieus menilai apa yang dilakukan oleh rezim ini dengan main tuduh, menangkap dan memenjarakan lawan-lawan politiknya, adalah nyata-nyata kemunduran demokrasi. (GIBRAN)