Polisi Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Foto: humas polri

JAKARTA, AKSIKATA.COM– Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi. Dalam operasi yang berlangsung selama 13 hari, mulai 7 hingga 20 April 2026, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan ini disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers yang didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni serta sejumlah perwakilan instansi terkait. Nunung menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga ketahanan energi nasional dengan memastikan harga BBM dan LPG bersubsidi tetap terjangkau masyarakat. Namun, masih ada pihak yang menyalahgunakan subsidi negara demi keuntungan pribadi.

“Modus yang dilakukan antara lain menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri,” ujar Nunung. Ia menekankan bahwa praktik tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat kecil seperti petani, nelayan, pedagang, dan sopir angkutan.

Dalam operasi terbaru, aparat menyita barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp243,07 miliar.

Brigjen Irhamni menambahkan, modus lain yang digunakan pelaku adalah pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali ke industri, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pemakaian plat nomor palsu, hingga kerja sama dengan oknum SPBU. Untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi dan menjualnya sebagai LPG komersial.

Polri menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Aparat akan menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK. Sepanjang 2025–2026, tercatat 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa, dengan 46 perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.

Wakabareskrim menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan mafia energi. “Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Zero tolerance terhadap mafia energi. Kalian nekad, kami tindak tegas,” ujarnya. Polri memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat.