KPAI Temukan Adanya Pelanggaran dalam Penerimaan PPDB Jalur Zonasi

 

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya pelanggaran dalam penerapan penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta pada tahun ini. Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti mengatakan, pelanggaran terkait kuota calon murid di jalur zonasi dibatasi hanya sebesar 40%, lebih rendah dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 sebesar 50%.

“Jadi minimal itu harus dipenuhi. Kalau lebih boleh, tapi tidak boleh kurang,” kata Retno dalam konferensi video, Senin (29/6).

KPAI pun mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka PPDB jalur zonasi tahap kedua. Ini diperlukan agar kuota calon murid lewat jalur tersebut mencapai 50%, sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Menurut  Retno,  PPDB jalur zonasi tahap kedua ini dapat dilakukan dengan menambah 2-4 kursi di masing-masing kelas. Dengan skema penambahan kursi ini, Retno memperkirakan ada tambahan 8400 siswa untuk Sekolah Menengah Pertama  di Jakarta.

“Menambah jumlah kursi untuk jangka pendek lebih mudah  daripada menambah kelas atau sekolah,” kata Retno.

Lebih lanjut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat mengalihkan kuota di jalur luar kota yang selama ini diperuntukkan bagi calon siswa dari Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan, misalnya dari 5% menjadi 2%. Dengan demikian, kuota bisa diperuntukkan bagi calon siswa yang ada di Jakarta terlebih dahulu.

“Kelak jika DKI Jakarta sudah mampu memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di sekolah negeri dan masih ada kelebihan kursi, maka anak dari luar kota dapat diterima bersekolah negeri di wilayah DKI Jakarta,” kata Retno.

KPAI pun meminta agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta dapat mengevaluasi aturan PPDB jalur zonasi yang ada saat ini. Hal itu sudah disampaikan dalam pertemuan KPAI dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Adapun Retno menyebut Dinas Pendidikan DKI Jakarta berjanji mengevaluasi kebijakan PPDB-nya. “Namun untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan, bukan PPDB tahun 2020,” kata Retno.

 

4 Comments on “KPAI Temukan Adanya Pelanggaran dalam Penerimaan PPDB Jalur Zonasi”

  1. Reading this article was vital for me as it supplied beneficial insights and detailed information on the topic. The author did a remarkable task in offering the info clearly and engagingly. Congratulations to the author for creating such a well-written and insightful blog site.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *