Pengendara Sepeda Motor Pribadi Masih Boleh Berboncengan Selama PSBB Jakarta

Pengendara motor berbocengan melintas di Jalan Kalimalang dari arah Jakarta menuju Bekasi, Jumat (10/4/2020). (Foto-foto : Kuncoro Widyo Rumpoko).

JAKARTA, AKSIKATA – Pengendara sepeda motor pribadi masih diperbolehkan untuk berboncengan membawa penumpang selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Baik pengemudi dan penumpang wajib memakai masker dan sarung tangan, sedangkan angkutan roda dua berbasis aplikasi, dibatasi penggunaanya hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang.

 

2 Comments on “Pengendara Sepeda Motor Pribadi Masih Boleh Berboncengan Selama PSBB Jakarta”

Tinggalkan Balasan ke child porn Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses