JAKARTA, AKSIKATA – Pengendara sepeda motor pribadi masih diperbolehkan untuk berboncengan membawa penumpang selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Baik pengemudi dan penumpang wajib memakai masker dan sarung tangan, sedangkan angkutan roda dua berbasis aplikasi, dibatasi penggunaanya hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang.






What’s up, this weekend is pleasant in favor of me, since this point in time i am reading this impressive informative post here at my home.