Bikin Geger, Parti TKW Asal Indonesia Berhasil Kalahkan Tuduhan Konglomerat di Pengadilan Singapura

SINGAPURA, AKSIKATA.COM – Parti Liyani, seorang TKW asal Indonesia  berhasil mengalahkan tuduhan konglomerat asal Singapura, Liew Mun Leong. Ya, kisah Parti yang membuat heboh warga Singapura ini mencuat usai pengadilan memutuskan Parti tidak bersalah.

Dilansir dari BBC, Rabu (23/9), Kasus yang sudah bergulir sejak 4 tahun lalu itu awalnya adanya tuduhan dari keluarga Liew Mun Leong kepada Parti. Ia dituduh mencuri sejumlah tas, jam tangan mewah, pemutar DVD hingga baju.

Parti yang mendapatkan gaji S$600 (Rp6,5 juta) per bulan dari pengusaha ini, seolah tak berkutik usai dilaporkan ke polisi dan diproses melalui pengadilan. Namun kini Parti bisa lega, karena pengadilan memutuskan Parti yang sudah bekerja di rumah keluarga Liew Mun Leong sejak 2007 tak bersalah.

Di rumah konglomerat tersebut, tinggal pula beberapa anggota keluarga Liew, termasuk putra Liew, Karl. Pada Maret 2016, Karl dan keluarganya pindah ke tempat tinggal lain.

Dokumen pengadilan ditulis secara rinci tentang runtutan kejadian dan terbukti keluarga Karl sudah melanggar peraturan ketenagakerjaan setempat. Karl mempekerjakan Parti secara illegal dan tidak sesuai kontrak kerja. Hal ini juga dikeluhkan oleh Parti.

Beberapa bulan kemudian, keluarga Liew memberi tahu bahwa Parti dipecat karena mencuri barang-barang mereka. Parti diberi waktu dua jam mengemas barang-barangnya, lalu diterbangkan ke Indonesia pada hari yang sama. Saat berkemas, Parti mengancam mengadu ke pihak berwenang Singapura karena kelaurga Karl telah melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Keluarga Liew mengecek barang-barang milik Parti yang akan dikirim ke Indonesia. Mereka mengklaim menemukan beberapa barang milik mereka di dalam kotak milik Parti. Liew Mun Leong dan putranya lantas mengajukan laporan polisi pada 30 Oktober.

Parti dituduh mencuri 115 potong pakaian, tas mewah, pemutar DVD dan jam tangan Gerald Genta. Secara keseluruhan, barang-barang itu bernilai S$34.000 (Rp367 juta).

Selama persidangan, Parti mengakui bahwa sebagian barang-barang itu memang miliknya dari barang temuan atau tidak terpakai.

Hakim mencatat banyak barang yang diduga dicuri oleh Parti adalah barang rusak. Seperti jam tangan dengan tombol yang hilang. Dua iPhone yang tidak menyala. Pemutar DVD yang sudah tidak berfungsi.

Lucunya lagi, baju yang dituduhkan telah dicuri Parti adalah baju perempuan. Dalam persidangan Karl menyebut mengapa memiliki pakaian perempuan, dia mengatakan suka melakukan cross dressing (memakai baju lain jenis).

Sebuah klaim yang menurut Hakim Chan “sangat tidak bisa dipercaya”. Alhasil, banyak orang yang marah besar terhadap Liew dan keluarganya. Sementara itu,Parti yang awalnya dituntut penjara 2 tahun akhirnya bebas setelah mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.