JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang buronan Federal Bureau Of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin ditangkap Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jalan Brawijaya VIII, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Medlin yang merupakan warga negara Amerika itu ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.
Dia sudah dua kali didakwa oleh Pengadilan Negara bagian Nevada pada tahun 2006 dan tahun 2008 dengan penjara 2 tahun karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, dia juga menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual. Tak hanya itu, dejak tahun 2016, Medlin menjadi buronan atas kasus penipuan investasi bit coin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengemukakan hal itu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020), Medlin ditangkap setelah Polda Metro Jaya mendapatkan informasi soal aktivitasnya yang mencurigakan. Warga setempat melaporkan, Medlin sering menerima tamu anak perempuan di bawah umur ke rumahnya.
“Warga curiga, ini ada keluar-masuk wanita di bawah umur. Mereka melaporkan pada kami dan secepatnya tim kami lakukan penyelidikan,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu.
Polisi melakukan penyelikan dan mendapatkan pengakuan dari tiga orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku. Ketiga gadis ini mengatakan, kalau mereka telah disetubuhi oleh Medlin. Dari keterangan itu, polisi pun bertindak.
“Anggota kami langsung melakukan penggeledahan. Disitu kami mengamankan tersangka ( yang baru saja melakukan pelecehan seksual kepada dua anak dibawah umur. Satu perempuan lainnya cukup umur,” jelas Roma Hutajulu.
Kepada polisi, Medlin mengaku mendapatkan korbannya dengan bantuan A (20th). Dia meminta A untuk dicarikan perempuan dibawah umur. A pun kemudian menghubungi korban berinisial SS (15th). Setelah berkontak dengan SS melalui WhatsApp, Medlin meminta SS untuk mengajak teman-temanya. SS lalu mengajak dua temannya, yaitu LF dan TR yang juga masih di bawah umur.
Medlin mengaku memberikan imbalan uang senilai Rp2 juta untuk satu kali kencan. Gilanya, edlin selalu meminta mendokumentasikan aktivitasnya itu. Medlin merekam adegan hubungan seksnya dengan kamera hp. Dia meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP-nya, sementara pelaku melakukan hubungan seks.
Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.