Disidang 16 Mahasiswa FH UI Diduga Lakukan Pelecehan

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini resmi disidangkan secara terbuka  pada 13–14 April 2026 oleh pihak kampus bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI. Sidang ini menghadirkan 16 mahasiswa terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi di hadapan dekanat dan mahasiswa lain.

Sidang digelar setelah bukti berupa percakapan grup chat yang berisi konten pelecehan terhadap perempuan tersebar luas di media sosial.  Korban dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa FH UI ini diketahui sebanyak 27 orang. Korban terdiri dari 20 orang mahasiswi dan tujuh orang dosen.

Kasus mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup media sosial mahasiswa FH UI beredar. Isi percakapan dinilai mengandung pelecehan seksual terhadap sesama mahasiswa dan dosen.

Akun X (Twitter) membagikan bukti percakapan tersebut, memicu reaksi keras dari masyarakat dan civitas akademika.

Sidang berlangsung hingga dini hari dan disiarkan secara langsung, sehingga rekaman peristiwa tersebut tersebar luas di jagat maya.  Dalam forum, para mahasiswa terduga pelaku diminta melakukan klarifikasi dan konfrontasi atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.

Selain proses sidang internal, beberapa mahasiswa sudah dikenai sanksi organisasi, termasuk pemecatan dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI.

Dalam sidang terbuka, sejumlah mahasiswi sempat meluapkan emosi dan hampir melakukan aksi fisik terhadap para terduga pelaku.

Universitas Indonesia melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera.