Mantan Kadis LH DKI Asep Kuswanto Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang  

Ilustrasi AI

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Peristiwa yang terjadi pada 8 Maret 2026 itu menewaskan tujuh orang pekerja dan warga sekitar lokasi kejadian. Longsor terjadi di zona landfill 4 TPST Bantargebang akibat timbunan sampah yang tidak tertangani dengan baik.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara. Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan para saksi ahli, ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan serta pengawasan standar keamanan di area TPST yang berada di bawah wewenang dan tanggungjawab Dinas LH DKI Jakarta saat masa jabatan Asep Kuswanto.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait adanya kelalaian.

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen teknis. Dari hasil penyidikan, mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam menjalankan kewajiban pengelolaan TPST Bantargebang,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Pihak kementerian mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap prosedur operasional standar (SOP) mengenai batas ketinggian dan kemiringan tumpukan sampah yang memicu ketidakstabilan struktur lahan.

Kelalaian ini dinilai menjadi penyebab utama terjadinya longsoran masif yang menimbun para korban. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran regulasi lingkungan hidup lainnya yang berkaitan dengan manajemen risiko bencana di kawasan pengolahan sampah terbesar tersebut.

Hingga saat ini, Asep Kuswanto telah menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KLH untuk dimintai keterangan lebih jauh terkait perannya dalam kebijakan operasional di Bantargebang. Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. “Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab,” katanya.