JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/5/2020) mengaku telah menangkap seorang wanita berinisial MS karena diduga telah melakukan pencemaran terhadap nama baik Syahrini. MS yang merupakan pemilik akun instagram @danunyinyir99 telah memposting potongan video porno yang disebut-sebut mirip dengan Syahrini.
MS ditangkap tim Subdit Cyber Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2020 di Kediri, Jawa Timur, setelah polisi menerima laporan dari DS, pengacara Syahrini. Surat laporan pihak Syahrini beredar di sejumlah akun Instagram gosip.
Laporan itu bernomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ dan tertulis bahwa Syahrini sebagai korban konten pornografi dan pencemaran nama baik.
Selain MS polisi juga menangkap orang yang berkaitan dengan akun tersebut, yakni IDM. IDM adalah pemilik rekening.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal polisi, MS mengaku memang mengunggah video tersebut.
“Pemeriksaan awal memang dia mengaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial,” kata Kombes Yusri.
Menurut Yusri, korban (Syahrini) tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi.
Akibat perbuatannya, M dikenai Pasal 27, Pasal 45 tentang ITE, dan pasal pornografi dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Ya, rupanya Syahrini tak tinggal diam, ketika sebuah video porno yang disebut-sebut mirip dirinya beredar di media sosial. Pada Selasa (12/5/2020), Syahrini melalui pengacaranya melaporkan pemilik akun @danunyinyir99 yang menyebarkan video itu, terkait pencemaran nama baik dan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui polisi telah menerima laporan dari Syahrini pada Selasa (12/5/2020). “Pelapor berinisial DS yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” katanya, Rabu (27/5/2020)
Subdit Cyber Polda Metro Jaya kemudian menelusuri laporan tersebut, mem-profiling pemilik akun dan menangkapnya pemilik akun @danunyinyir99 yang berinisial M pada 19 Mei 2020 di Kediri, Jawa Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum.
“Tersangka sudah kita amankan dan sudah kami bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani penahanan,” kata Yusri Yunus.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan M ini. Dalam pemeriksaan awal, M telah mengakui dirinya pemilik akun penyebar video. Bahkan, ia juga telah mengakui dirinya sendiri yang memposting video tersebut.