DPR Fasilitasi Pertemuan BNI dan Credit Union Paroki Aek Nabara Terkait Dugaan Penggelapan Dana Jemaat

foto: kumparan

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Putrama Wahju Setyawan dengan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pertemuan ini digelar untuk membahas kasus dugaan penggelapan dana jemaat yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kasus dugaan penggelapan dana  sebesar Rp28 miliar milik jemaat Paroki Aek Nabara mencuat sejak awal tahun 2026, ketika sejumlah anggota jemaat melaporkan adanya ketidaksesuaian antara catatan simpanan mereka dengan saldo yang tersedia. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pelayanan dan pemberdayaan umat diduga dialihkan tanpa sepengetahuan para anggota.

Keresahan jemaat semakin meluas setelah beberapa laporan resmi disampaikan kepada pihak berwenang. Credit Union Paroki Aek Nabara, yang selama ini menjadi wadah simpan pinjam jemaat, dituding tidak transparan dalam pengelolaan dana. Bendahara Credit Union, Suster Natalia Situmorang, kemudian menjadi sorotan karena posisinya yang strategis dalam pengelolaan keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengambil langkah dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak BNI dan Credit Union. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Dasco menegaskan bahwa DPR berkepentingan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, baik bank maupun koperasi simpan pinjam. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyampaikan komitmen pihaknya untuk membantu mengusut tuntas dugaan penggelapan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa BNI akan melakukan audit internal serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada celah yang merugikan nasabah maupun mitra kerja.  Dia memastikan akan mengembalikan dana terkait kasus yang dialami nasabah di KCP Aek Nabara, Sumatera Utara,

Suster Natalia Situmorang, dalam kesempatan yang sama, mengakui keresahan jemaat dan menyatakan siap bekerja sama dalam proses investigasi. Ia berharap pertemuan ini menjadi titik awal pemulihan kepercayaan jemaat terhadap Credit Union.  Dia berharap proses pengembalian dana dapat berjalan lancar. Ia juga mengaku bersyukur atas kabar baik tersebut karena dana umat akan kembali.

Kronologi kasus ini bermula dari laporan jemaat pada Januari 2026 mengenai hilangnya sebagian dana simpanan. Pada Februari, sejumlah anggota melayangkan pengaduan resmi ke pihak kepolisian. Maret 2026, DPR menerima aspirasi masyarakat terkait kasus tersebut dan mulai melakukan pemantauan. Hingga akhirnya pada April 2026, Wakil Ketua DPR memfasilitasi pertemuan antara BNI dan Credit Union untuk mencari solusi bersama.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam penyelesaian kasus secara adil dan transparan. DPR berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus hingga ada kepastian hukum dan kejelasan mengenai dana jemaat yang diduga digelapkan.