JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkoba clandestine lab di vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Pemusnahan dilakukan di Gudang PT Wastek, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/6/2024), kemarin.
Dalam pemusnahan yang dipimpin Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini, turut disaksikan pihak Kejaksaan, Kuasa Hukum, Puslabfor Polda Jateng, Kapolsek Ngalian, perwakilan PT Wastek, dan para tersangka. Selain itu juga diawasi oleh Provos Mabes Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian kepada wartawan menjelaskan, Pemusnahan BB diawali dengan pengecekan oleh personel Labfor Polda Jateng. Selanjutnya barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam inseminator PT Wastek.
“Hari ini dilakukan pergeseran barang bukti untuk pemusnahaan berupa berbagai cairan kimia, prekusor yang merupakan hasil ungkapan clandistine lab atau laboratorium gelap di Canggu, Bali,” katanya.
BB yang dimusnahkan yakni bahan kimia cair dengan berat kotor 1459,31 Kg, 437 gram mefedrone, dan 9.799 gram ganja.
Setelah semua BB dimasukkan ke dalam inseminator yang disaksikan oleh semua pihak, selanjutnya para pihak menandatangani BA pemusnahan.
Usai pemusmahan, tersangka kembali ke Jakarta dengan menggunakan mobil khusus tahanan yang dijaga ketat oleh Provos Mabes Polri dan personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Selain itu dikawal oleh 2 mobil pengawalan PJR Polda Metro Jaya.
Diketahui, Polri sebelumnya berhasil menangkap 4 tersangka dalam pengungkapan kasus ini. 2 merupakan tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI.
Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan laboratorium narkoba rahasia pada awal Mei 2024.
Laboratorium narkoba rahasia itu dikendalikan oleh tiga warga negara asing, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) warga negara Ukraina, dan Konstantin Krutz, warga negara Rusia.
Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi clandistine laboratorium hydroponic ganja dan mephendrone jaringan hdyra Indonesia.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 129 huruf a dan Pasal 111 Ayat (2) juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.