JAKARTA, AKSIKATA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan layanan pertanahan berbasis elektronik berupa hak tanggungan. Layanan ini khusus untuk masyarakat yang hendak mengurus Kredit Perumahan Rakyat atau KPR. Fasilitas tersebut merupakan bentuk peningkatan layanan pemerintah kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, dalam mewujudkan EoDB (ease of doing business/kemudahan berbisnis) Kementerian ATR/BPN bakal memudahkan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), pendaftaran kepemilikan tanah, memperoleh kredit, hingga membayar pajak secara elektronik.
Adapun, layanan elektronik dilaksanakan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo agar setiap instansi menerapkan “Dilan” atau Digital Melayani. Layanan pertanahan yang akan diintegrasikan secara elektronik terdiri atas layanan elektronik hak tanggungan (HT-el) yaitu untuk pendaftaran HT, Roya, Cessie, dan Subrogasi.
Kemudian, ada layanan elektronik informasi pertanahan (zona nilai tanah, surat keterangan pendaftaran tanah dan pengecekan). Adapun, khusus layanan HT-el, Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9/2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Dalam layanan ini, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Bank BTN, namun tidak menutup kemungkinan untuk menggandeng sejumlah bank lainnya. Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik, salah satunya adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature.
Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan. “Sehingga nantinya membuat kerja Kepala Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah, ringan dan cepat. Jadi kerjanya bisa dimana aja,” jelas Sofyan, di Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Kementerian ATR/BPN telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai pilot project layanan pertanahan terintegrasi elektronik, kemudian akan berlaku secara Nasional pada tahun depan. (Muhammad Aslam Iqbal)