JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tiga pelaku pembunuhan terhadap Disa Dwi Yarto (38), karyawan MRT yang mayatnya ditemukan mengambang di dekat Pintu Air sungai Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur, terancam hukuman mati.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers Jumat (17/11/2023), pembunuhan terhadap karyawan MRT itu sudah direncanakan. “Pembunuhan berencana ini sudah direncanakan jauh-jauh hari oleh komplotan ini,” katanya.
Ada empat pelaku, yakni Rosul alias Kevin (29) yang merupakan dalang pembunuhan. Imam Syafii (31) merupakan eksekutor dan JS (48) sebagai penadah. Sementara satu orang lagi bernama Gunawan Indra Putra dinyatakan buron dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku telah menyusun rencana pada 1 November 2023 untuk mengerjai korbannya. Mereka mencari mangsa orang-orang yang beriklan menjual mobil di facebook. Dan mereka pun menemukan Disa yang ingin menjual mobil fortunernya.
Ketiganya pun menghubungi Disa, dan berpura-pura ingin membeli mobil milik korban yang diiklankan seharga Rp 468 juta. Mereka mengajak bertemu di salah satu apartemen di Jakarta Selatan, pada tanggal 9 November 2023. pelaku lalu memberikan bukti transfer palsu terkait mobil itu.
Korban datang pada pukul 20.00 WIB dan diajak naik ke salah satu unit apartemen. Dia lalu diberi minuman yang sudah mengandung obat bius. “Tapi ketika diberi obat bius, ternyata tidak ada pengaruh terhadap korban,” kata Hengki Haryadi.
Pelaku lalu memberikan bukti transfer palsu terkait mobil itu. Namun korban tak percaya dan akan melakukan pengecekan. Kemudian korban diantar oleh para pelaku pulang. korban dan pelaku kemudian bersama-sama menaiki mobil Fortuner tersebut dengan dikemudikan oleh Rosul.
Saat di perjalanan, saat di gerbang Tol Tebet Jakarta Selatan, Disapun dieksekusi. Dia dibekap. Dua orang di belakang mengencangkan seat belt mobil. “Ada yang memegang tangannya menarik bahunya baru dilakukan melukai leher korban dan menusuk tubuh korban secara berkali-kali,” katanya.
Dia ditusuk tujuh kali dan lehernya disayat dengan pisau yang dibawa dari apartemen hingga tewas. Mayat korban akhirnya dibuang ke Kanal Banjir Timur di Cakung, Jakarta Timur. Hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia mengambang pada hari Jumat (10/11/2023).
Pembunuhan itu terungkap setelah, keluarga korban melaporkan kehilangan. Mayat yang ditemukan di BKT Cakung itu kemudian diperiksa hingga diketahui sebagai Disa. Polisi pun bergerak mengendus jejak pelaku. Dalam kurun kurang dari 1×24 jam, tiga pelaku ditangkap.
Rosul dan Imam ditangkap di sebuah hotel di Cilegon, Banten, saat hendak kabur ke Sumatera. Sedangkan pelaku lain yang ditangkap adalah Joko Sukardi yang berperan sebagai penadah mobil curian di Cikarang, Bekasi. Mereka seluruhnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan . Adapun ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara