KAPUAS HULU, AKSIKATA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap Narsip (23), pelaku pembunuhan terhadap Hety Karmila (26), seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan saat Press Conference di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (8/11/2023) menjelaskan, Narsip berhasil ditangkap ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Kampung Kelapa Cagak, desa Teluk Landak Kecamatan Sobang, kabupaten Pandeglang Banten, Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB
Narsip tak bisa mengelak, dia mengakui perbuatannya telah membunuh Hetty. Sebelum dibunuh, Hetty diperkosa terlebih dahulu. Karena takut Hetty akan melaporkan tindakan bejatnya itu, Narsip pun nekat menghabisi nyawa Hetty.
Narsip mengaku tertarik dengaa Hetty dan tak tertahankan lagi membendung hasratnya. Diam-diam, dia masuk kerumah korban melalui pintu belakang, yang tidak terkunci. Narsip pun melihat sedang tertidur pulas dalam keadaan telungkup.
Langsung saja Narsip mencekik leher Hetty dari belakang hingga korban lemas. Setelah itu Narsip membalik tubuh korban yang pingsan tak berdaya lalu mencopot pakaian korban dan memperkosanya.
Usai melakukan tindakan bejatnya, Narsip hendak meninggalkan rumah korban. Namun korban tersadar, bahkan sempat melawan dengan menarik kalung pelaku dan mencakar pipi pelaku. Akhirnya pelaku kembali mencekik korban sampai tewas. Pelaku kemudian melarikan diri ke Pulau Jawa.
Akan halnya, korban ditemukan tewas di kamarnya, di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu pada Senin (23/10/23) lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di TKP serta visum terhadap jasad korban.
“Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit,” kata Kapolres, apalagi di TKP juga ditemukan kalung milik pelaku.
“Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejar dan penangkapan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.