BOGOR, AKSIKATA.COM – Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan angkat suara, soal kasus pencabulan yang dilakukan supir mobil online kepada penumpangnya, yang terjadi pada Kamis 16 Desember 2021 kemarin.
Ferdy menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku yang diketahui berprofesi sebagai supir mobil online Hendriyanto (54), telah melakukan pencabulan kepada penumpangnya berinisial EA (47) saat membawa penumpangnya ke daerah Kota Bogor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 16 Desember 2021 kemarin. Di mana saat itu korban berinisial EA (47) hendak pulang ke rumahnya dari Jakarta Selatan menuju Bogor menggunakan jasa salah satu mobil online.
“Korban ini bekerja sebagai pelayanan home care kesehatan di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu korban hendak pulang menggunakan aplikasi angkutan mobil online,” katanya kepada awak media Senin (20/12/2021).
Semula, korban melakukan booking mobil online dengan tujuan Pasanggrahan, Jakarta Selatan menuju Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun sang supir berbaik hati mengantarkan korban hingga rumahnya di kawasan Kota Bogor.
Korban mengaku, semula semuanya berjalan seperti biasa. Bahkan antara korban dan pelaku sempat berbincang panjang selama perjalanan dari Jakarta Selatan menuju Bogor. Namun setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus penipuan. Ia mengaku jika korban berada dalam pengaruh jin yang mengharuskan agar segera mungkin dilakukan pembersihan secara spiritual.
Dalam melakukan aksinya, korban EA (47) diharuskan menjalani ritual pemandian khusus, untuk menghilangkan segala pengaruh buruk gangguan makhluk gaib.
“Korban sempat dimandikan oleh pelaku, katanya untuk mengusir makhluk halus dari tubuhnya. Pelaku juga sempat menyentuh sejumlah bagian vital dari korban saat ritual pemandian,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian pada 18 dan 19 Desember 2021 kemarin. Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku pencabulan. Kini pelaku tengah ditahan di Polresta Bogor Kota.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Visum et Repertum, satu Unit HP Oppo, satu potong baju dres panjang warna hijau dan satu unit kendaraan roda empat Cahya Warna Hitam B 2132 SYG.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.