JAKARTA, AKSIKATA.COM – Istri sirih Bambang Pamungkas Amelia Pujiwati menjalani pemeriksaan sebagai Pelapor di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penelantaran anak.
Kuasa hukum Amelia Pujiwati, Wati Alinurdin mengatakan kliennya diperiksa selama 2 jam di Gedung Direktorat Kriminal umum Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor.
“Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar. Kami datang tadi kurang lebih jam 5 selesai jam 7. Berjalan lancar,” kata Wati Alinurdin di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).
Wati melanjutkan, ada 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik Polda Metro Jaya kepada kliennya seputar dugaan penelantaraan anak yang dilakukan pemain sepak bola Bambang Pamungkas.
“Kalau fokus pertanyaan, adanya terkait dugaan penelantaran anak. Terus mulai kapan dugaan penelantaran anak,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan tersebut barang bukti yang dibawah oelh kliennya, kata Wati, berupa hasil tes DNA, Rekening Koran dan Foto-Foto.
Atas perbuatannya, Bambang Pamungkas bisa disangkakan dengan Pasal 76 B juncto pasal 77 B UU perlindungan anak. Dengan Ancaman hukum 5 tahun penjara denda Rp100 juta.
Untuk ketahui, laporan Amelia Pujiwati tercatat dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.