JAKARTA, AKSIKATA.COM – Seorang pria Suparman alias Acong (40), warga Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Regasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berumur 15 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, SU bahkan tega mengikat kedua tangan anaknya, dengan posisi telentang di kasur. Aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Kapolsek Tirtajaya Iptu Ruslani, pada Rabu (6/10/2021), membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku sudah diamankan unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Polres Karawang karena korban masih anak-anak. Saat ini korban masih trauma, sehingga perlu pendampingan
Sementara itu ibu korban yang berinisial Uw menjelaskan, dia sudah bercerai dengan pelaku sejak 13 tahun. Selama bercerai itu pelaku belum pernah menikah lagi.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku memperkosa anak kandungnya tengah malam sekitar pukul 24.00. Ketika itu, sebut saja Mawar sedang tidur di kamarnya.
Acong diam-diam masuk melalui jendela. Dia langsung mengikat tangan dan kaki anaknya di sisi tempat tidur, lalu dia menelanjanginya. Mawar yang terbangun tak bisa bergerak. Dia hanya bisa menangis ketika bapak kandung merudapaksa dirinya.
Usai melancarkan nafsu bejatnya, Acong lalu mengancam korban. Bahkan dia juga terang-terangan meminta untuk hubungan badan kepada anaknya seminggu dua kali, apabila ini tidak dipenuhi, Acong mengancam akan membunuh anak. Si Mawar juga diminta untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Mawar pun ketakutan lantas di mengadu kepada ibunya. Seketika ibu ngamuk dan langsung melaporkan perkosaan itu ke polisi. “Saya lapor polisi karena dia sudah merusak masa depan anaknya sendiri,” kata Uw dengan marah.