JAKARTA, AKSIKATA.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk membebastugaskan sementara ketujuh terduga pelaku perundungan dan pelecehan dari segala aktivitas sebagai pegawai KPI. Tindakan itu dilakukan selama proses penyelidikan berlangsung, buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS, yang dilakukan sejak tahun 2012.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” jelas Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Berikut penjelasan dari KPI
Tindaklanjut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan (bullying) di Lingkungan Kerja KPI Pusat
Jakarta (3/9/2021) – Menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat
2. Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini
3. Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban
4. Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku
5. Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Jakarta, 3 September 2021
Ketua KPI Pusat
AGUNG SUPRIO