JAKARTA, AKSIKATA.COM – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penceramah Yahya Waloni, Kamis (26/8/2021) sore, di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/8/2021) membenarkan soal penangkapan tersebut.
Belum ada keterangan secara utuh dari kepolisian terkait dengan kasus yang sedang didalami oleh penyidik kepolisian terhadap penceramah tersebut. Rusdi memastikan penangkapan Yahya terkait kasus dugaan penodaan agama.
Belum diketahui kasus yang menjerat Yahya Waloni. Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme sebelumnya melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021.
Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Yahya Waloni dituding turut menyuarakan kebencian dalam materi dakwahnya. Ceramah Yahya yang diperkarakan adalah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).