JAKARTA, AKSIKATA. COM – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyatakan penangkapan Anji bermula dari informasi warga.
“Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja, dari situ kami kembangkan informasi tersebut dan pada hari Jumat pukul 19.30 WIB, kami mengamankan saudara AN (Anji) di studio rekamannya di wilayah Cibubur,” kata Ady di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Saat menangkap Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker di rumahnya.
“Kami mengumpulkan barang bukti speaker, di mana tempat inilah untuk menyimpan ganja tersebut,” ujar Ady.
Ady merinci, terdapat tujuh linting narkotika jenis ganja berada dalam satu plastik klip bertuliskan “Choco Haze”, sedangkan satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan “Banana Crush” di dalam speaker tersebut.
Ada juga satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir yang disimpan di dalam speaker tersebut.
Usai ditangkap, Anji mengaku bahwa ia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung.
Saat polisi menyambangi lokasi tersebut, sejumlah barang bukti kembali diamankan polisi.
“Dari TKP kedua diamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata dan satu buku berjudul ‘Hikayat Pohon Ganja’,” jelas Ady.
Total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung ialah 30 gram.
Adapun tes urine Anji menunjukkan hasil positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) alias zat aktif yang terkandung di dalam ganja.
Kepada polisi, Anji mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September 2020. Anji menyampaikan permohonan maaf atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
“Saya Anji ingin menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga, kerabat, saudara, rekan-rekan kerja, pihak-pihak yang terkait pada saya dan juga seluruh masyarakat yang Indonesia yang kecewa dengan kejadian ini,” ucap Anji.
Anji berharap, kejadian ini dapat jadi pelajaran bagi dirinya dan masyarakat Indonesia untuk tak melanggar aturan dengan alasan apa pun.
Anji kemudian berterima kasih kepada aparat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat atas perlakuan baik yang dia terima sejak awal ditangkap.
“Sejak proses penangkapan hingga hari ini sudah sangat memperlakukan saya dengan baik dan saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang ada,” tutur Anji.
Anji ditangkap oleh aparat dari Polres Jakarta Barat pada Jumat (11/6/2021).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.