Larangan Mudik Berakhir, Kemenhub Resmi Berlakukan Aturan Pengetatan Terbaru Pasca Lebaran

 

JAKARTA, AKSIKATA. COM –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan aturan pengetatan terbaru pasca Lebaran 1442 H. Peraturan terbaru Kemenhub ini diberlakukan setelah selesainya kebijakan larangan mudik Lebaran beberapa waktu lalu.

Dalam laporan peraturan Kemenhub ini berlaku untuk para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dikutip dari unggahan Instagram @kemenhub151 pada 18 Mei 2021, Kemenhub telah mengatur beberapa syarat untuk PPDN yang hendak melakukan perjalanan.

Larangan Mudik Berakhir, Kemenhub Resmi Berlakukan Aturan Pengetatan Terbaru Pasca Lebaran kemenhub151

Persyaratan ini pun berlaku untuk penumpang yang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Terdapat beberapa ketentuan baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah pelaksanaan tes acak Rapid Antigen.

Pelaksanaan ini berlaku bagi pelaku perjalanan darat untuk angkutan umum maupun kendaraan pribadi di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Berikut adalah syarat dan ketentuan PPDN di masa pengetatan pasca peniadaan mudik Lebaran 1442 H.

1. Transportasi Darat Umum dan Pribadi

Untuk PPDN yang menggunakan transportasi ini harap melakukan tes acak Rapid Antigen oleh Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. Diimbau juga untuk melakukan test RT-PCR/Antigen, yang hasilnya berlaku 1×24 jam atau tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.

2. Transportasi Udara, Laut, Kereta Api Antar Kota

Bagi PPDN yang menggunakan transportasi ini harus membawa hasil tes RT-PCR/Antigen. Hasil tes RT-PCR/Antigen tersebut harus berlaku selama 1×24 jam, atau membawa hasil tes GeNose C19 sebelum keberangkatan.

3. Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

Untuk PPDN yang melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menyertakan dokumen kesehatan sebagai persyaratan. Namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah yang bersangkutan bila diperlukan. Sebagai catatan, tes acak RT Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek.

Sementara untuk Pelabuhan Bakauheni, hanya berlaku Rapit Test Antigen tidak bisa menggunakan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Lalu untuk PPDN yang berangkat dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa, agar melakukan Rapid Test Antigen mandiri di daerah keberangkatan.*

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.