Belum Lama Bebas, Pemain Sinetron FTV Ini Ditangkap Polisi Lagi Terkait Kasus Narkoba

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polisi mengamankan artis FTV Agung Saga terkait kasus kepemilikan narkotika. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu. Penangkapan ini merupakan kedua kalinya bagi Agung, dimana sebelumnya terjadi pada 2019 silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Agung Saga atau AS sebelumnya yang bersangkutan di tangkap dengan kasus yang sama pada bulan April 2019 dan saat itu di vonis 1 tahun 6 bulan.

“Masih mengingat bulan april 2019 lalu yang bersangkutan ditangkap dengan kasus yang sama pengunaan narkoba narkotika jenis sabu, pada saat itu divonis satu tahun enam bulan penjara,” kata Yusri di Polres Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).

“Dan, mirisnya pada bulan Oktober 2020 AS sudah melakukan lagi,” sambung Yusri.

Selain Agung Saga, polisi mengamankan dua orang lainnya, yaitu RR dan RS. Polisi menyita dua klip sabu dari keduanya dengan berat 0,28 gram

Yusri menjelaskan, kejadiannya sekitar 27 Maret 2021 lalu. Setelah pengembangan kasus  pihak kepolisian menangkap dua tersangka lain. “Yang satu inisialnya RS seorang laki-laki dan RR Prempuan. Peran mereka membantu membelikan dan memakai sabu-sabu,” tandas Yusri.

Dalam pengakuannya, RS membeli sabu di daerah Boncos Jakarta Barat dan sama-sama mengunakan sabu tersebut di Apartemen kalibata Jakarta Selatan.

Atas kasus ini, Agung Saga bersama dua rekan lainya dikenakan pasal 114 ayat 1 sub sider pasal 112 juncto pasal 132 di Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (EDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.