Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Mario Terhadap Anak AG

Tersangka Mario Dandy Prasetyo (Ist)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya hari ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan polisi yang diajukan pihak Anak AG terhadap Mario Dandy naik ke penyidikan atau tidak.

Laporan polisi yang dibuat tersebut yakni dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap Anak AG.

“Kita akan melaksanakan gelar apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023), dikutip dari PMJ News.

“Terkait pelaporan terhadap tersangka Mario Dandy dari anak korban AH, yaitu terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hengki menambahkan bahwa dalam laporan dugaan kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, dan juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Mangatta mengatakan laporan polisi yang dibuatnya ke Polda Metro Jaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Mangatta menjelaskan untuk laporan yang dibuatnya hari ini hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” paparnya.

Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan di disusul saat berita acara klarifikasi.

Laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dsn teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *