Biadab, Lelaki Ini Perkosa Gadis Cilik Berusia 13 Tahun dengan Cara Diikat hingga Hamil

BOGOR, AKSIKATA.COM – Seorang pria berinisial AS (40) warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi lantaran memperkosa anak dibawah umur berinisial OLS (13) hingga hamil tiga bulan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban.

Aksi pemerkosaan yang di lakukan AS terhadap OLS ini baru diketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut. Orangtua OLS membawa putrinya ke klinij Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati OLS sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan diketahui lah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban,” cerita Siswo, Senin (10/10/2022).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku pemerkosaan terhadap OLS akhirnya ditangkap. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah memerkosa korban sebanyak 2 kali,” kata Siswo,

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada bulan Juli 2022, saat kondisi rumah korban sepi. Persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian pelaku dengan leluasa melucuti pakaian korban dan melakukan kekerasan seksual terhadap gadis malang itu.

“Pelaku sengaja mengikat kedua tangan korban supaya tidak melakukan perlawanan,” ujar Siswo.

Sukses dengan aksi pertamanya, AS melancarkan aksi keduanya beberapa hari kemudian. Kali ini dilakukan dekat kandang ayam tak jauh dari rumah korban. “Aksi kedua pun sama, mulut korban dibekap dan tangannya diikat,” ujar Siswo.

Setiap melancarkan aksinya itu, korban selalu diancam jika menceritakan perbuatan yang dilakukannya kepada orang lain.

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *