KUNINGAN, AKSIKATA.COM – Dua kakek Pepen Supendi bin Kusma (69) Abduloh Muslim bin Maun (63) warga Desa Mekarmukti dan AM asal Desa Kertawangunan di Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran memperkosa bocah perempuan berusia 7 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan secara bergiliran di sebuah saung yang tidak jauh dari rumah korban. Pencabulan dilakukan saat situasi di rumah korban sepi.
Kepada polisi keduanya mengaku, telah 16 kali mencabuli anak tersebut secara bergilir dalam waktu dan hari berbeda.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, aksi biadab terakhir itu terjadi pada pada Senin (27/6/2022) lalu.
Sebelum melancarkan aksiknya kedua kakek itu mengiming-imingi anak tersebut dengan sembako untuk orang tuanya.
Dua pelaku ini, lanjut Kapolres, awalnya karena sering memberikan bantuan kepada orang tua korban karena orang tua korban merupakan warga yang kurang mampu dengan memberikan sembako. Karena kenal ini akhirnya korban dekat dengan kedua pelaku.
Pada saat situasi di saung milik pelaku sepi, salah seorang pelaku PS membawa korban ke dalam saung kemudian kedua pelaku membuka baju korban dan melakukan pencabulan kepada korban.
“Lebih dari sekali, sudah dilakukan sebanyak 16 kali cuma dalam waktu yang berbeda dan hari yang berada. Dua pelaku ini melakukannya secara bergantian,” kata Dhany, Rabu (6/7/2022) malam.
“Jadi satu pelaku membuka bajunya, satu pelaku lagi membekap mulut korban. Saat ini, korban mengalami trauma atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku,” tambahnya.
Setelah melancarkan aksinya, korban tidak tahan. Dia merasa kesakitan di bagian alat kelaminnya. Si bocah mengadu ke orangtuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi pun segera bertindak.
“Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti,” kata kapolres.
Ketika ditanya kemungkinan adanya korban lain, Kapolres mengatakan sampai saat ini baru satu korban yang diketahui. Tapi, masih ada informasi lainnya yang sedang didalami oleh penyidik.
Atas perbuatan kedua pelaku,polisi menjeratnya dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebanyak lima milyar rupiah.