Kasus Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Memasuki Babak Baru

Dua korban JE

MALANG, AKSIKATA.COM – Terdakwa dugaan pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu,  Malang, Jawa Timur, motivator  Julianto Eka Putra (JE) dihadirkan dalam sidang di di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (6/7/2022) siang. Julianto dihadirkan dalam agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

Tim kuasa hukum JE, Jefry Simatupang menyatakan bahwa proses pembuktian sudah selesai. Dia yakin, JE tidak bersalah. Bahkan Jefry menyebut bahwa dakwaan yang disampaikan JPU tidak bisa dibuktikan.

“Pada intinya adalah bahwa keterangan terdakwa memiliki kesesuaian dengan alat bukti seperti surat dan paspor. Artinya memang terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan,” katanya Rabu (6/7/2022).

Sidang kasus ini sendiri telah bergulir sebanyak 19 kali. Hingga saat ini, JPU telah menghadirkan kurang lebih 15 saksi, di antaranya adalah guru, mantan siswa, dan ketua yayasan. Sementara, JE yang statusnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, tapi masih belum ditahan.

Kasus yang dilakukan JE ini telah menjadi perhatian publik dan dikawal langsung oleh Komnas Perlindungan Anak. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan JE. Laporan itu diteruskan ke Polda Jatim yakni atas dugaan kasus asusila dan eksploitasi anak, Sabtu (29/5/2021) silam.

Komnas Perlindungan Anak menduga kekerasan seksual secara fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomiyang dilakukan JE mencapai puluhan orang, terjadi sejak tahun 2009 di angkatan pertama sekolah tersebut. Para siswa yang turut menjadi terduga korban diperiksa polisi. Polisi juga mengantongi beberapa barang bukti yang disediakan oleh pelapor, yakni Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Rabu (6/7/2022), dua perempuan yang mengaku d sebagai korban kekerasan seksual di SMA SPI buka suara melalui Cokro TV dan Close the Door Deddy Corbuzier. Keduanya menceritakan bagaimana awal mula pelaku yang tak lain pendiri atau pemilik SPI merayu hingga melakukan rudapaksa kepada salah satu dari mereka. Pelecehan tersebut terjadi padanya sebanyak 15 kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *