Naikan Harga Oksigen Dua Kali Lipat, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polres Metro Jakarta Pusat ungkap kasus permainan harga tabung gas oksigen. (foto:PMJNews)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek gudang importir yang berada di Harco Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dua pelaku yang mempermainkan harga tabung oksigen ditangkap.

Kedua orang tersebut, berinisial RDP seorang wanita dan WA, laki-laki. Mereka mengimpor tabung oksigen dari China. Usaha importir ini sudah berlangsung sejak 1,5 tahun lalu. Diketahui, keduanya, menjual tabung oksigen   beragam ukuran serta regulator dengan harga dua kali lipat dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. . Aksinya ini dimulai pada Juni 2021 lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Prasetyo mengatakan penindakan tegas ini dilakukan untuk mengantisipasi para spekulan yang memainkan harga tabung oksigen di tengah kelangkaan tabung oksigen di masa pandemi COVID-19.

“Terduga tersangka merupakan distributor sekaligus importir dari tabung ataupun barang yang kita amankan ini. Nanti kami akan lakukan pendalaman terkait dengan importasi tabung-tabung tersebut,” jelas Prasetyo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Setyo menambahkan, selama melakukan aksinya kedua tersangka telah meraup untung besar ratusan juta rupiah. “Keuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan, sekitar Rp300 juta,” sambungnya.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki informasi masyarakat terkait penjualan tabung oksigen yang meroket di distributor tersebut. “Di lokasi tersebut kita temukan banyak tabung oksigen dan setelah kita cek harganya 2 kali lipat dari HET,” ujarnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku memanfaatkan kelangkaan tabung oksigen di masa pandemi COVID-19. Mereka juga mengaku baru dua bulan terakhir ini saja menaikkan harga dua kali lipat dari HET.  “Saat pandemi ini dia naikkan harga dari Juni sampai Juli 2021 ini,” ucapnya.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 166 buah tabung oksigen ukuran 1 meter kubik hingga 2 meter kubik serta 126 buah regulator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *