JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polsek Tanjung Duren menangkap 2 tersangka pencurian motor dan 2 penadah dari jaringan Jakarta – Banten. Kasus ini berawal dari aksi curanmor di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pihak kepolisian sebelumnya mengamankan dua orang pelaku PS dan GR. Saat di mintai keterangan polisi PS mengaku melakukan aksinya bersama GR yang ditangkap di daerah Grogol, Jakarta Barat.
“Dari keterangan PS, yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan tidak sendirian, tapi ada satu temannya, yang kita ambil di daerah Semeru Grogol Petamburan, yaitu GR. Dari GR kita temukan berupa masker dan jaket,” kata Rosana di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu 5 Juni 2021
Hasil pengembangan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua penadah IM dan OD. OD ditangkap di daerah Pandeglang, Banten. Kompol Rosana menjelaskan dari tangan tersangka OD, polisi mengamankan barang bukti 10 motor hasil curian.
“Dari tersangka OD, ini kita mengamankan bukan saja satu motor yang dicuri pada 29 Mei 2021, tapi kita amankan 9, total ada 10 sepeda motor yang dicuri di Jakarta dan yang dijual ke OD di Pandeglang,” terangnya
Rosana menjelaskan, pencurian sepeda motor ini terjadi pada hari Sabtu 29 Mei 2021 pukul 14:15 dan terekam CCTV. Videonya kemudian viral di media sosial.
Atas perbuatannya, PS dan GR dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Sementara untuk tersangka IM dan OD dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (EDDY)