MAJALENGKA, AKSIKATA.COM – Seorang wanita berinisial TA (45), asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diringkus petugas kepolisian, Jumat (12/3/2021). Ini, karena dia tega menjual anak kandungnya yang berinisial Y (25) ke pria hidung belang.
Sang ibu bertindak sebagai mucikari dengan melakoni prostitusi online selama dua tahun. Dia membandrol anak kandungnya untul sekali kencan seharga Rp400 ribu. TA menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp. Bahkan, TA juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Senin (5/4/2021), membenarkan soal penangkapan tersebut. Ternyata, TA tak hanya memperdagangkan anak kandungnya sendiri, tetapi juga menawarkan 4 perempuan lainnya kepada pria hidung belang. Pelaku juga mengaku suaminya mengetahui bisnis terlarangnya ini.
Siswo menjelaskan, saat Ta ditangkap ada seorang pria dan wanita yang tengah berduaan di dalam kamar rumah TA. Dari situlah terungkap, wanita muda yang ada di dalam kamar tersebut adalah Y, anak kandung TA. “Saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami Y itu anaknya sendiri,” jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka.
Kepada polisi, TA mengaku, menjual anaknya atas kemauan anaknya sendiri. Y frustrasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak 2 kali. Y meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang, selain karena butuh uang, Y juga membutuhkan kehangatan.
Kepada polisi TA juga mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi. Pelaku juga mengaku suaminya mengetahui bisnis terlarangnya ini.
Akibat perbuatannya, aparat menjerat TA dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.