JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polres Metro Jakarta Utara membekuk bos perusahaan Permodalan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berinisial JH (47). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap kedua sekretarisnya yang berinisial DF (25) dan EFS (23).
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, saat melakukan aksinya, JH mengaku bahwa dirinya merupakan orang pintar atau dukun yang dapat mengobati dan dapat meramal nasib seseorang.
Adapun yang dilakukan JH terhadap kedua korbannya dengan cara meremas payudara korban saat kondisi kantor dalam keadaan sepi. Pelaku mendekati korban DF, kemudian pelaku mengatakan pada korban akan mengobati dan meramal korban DF.
“Dia memaksa bibir korban dan memasukan tangannya dari atas ke dalam baju dan bra korban, lalu tangan pelaku memegang dan meremas payudara korban,” kata Nasriadi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Tak sampai di situ, JH juga memaksa korban untuk memegang kemaluannya yang sudah dikeluarkan dari dalam celananya.
Sementara kepada EFS yang dilakukan pada waktu berbeda, si bos memaksa EFS untuk mengisap kemaluan pelaku dengan cara menekan kepala korban EFS ke bawah sampai terkena mulut korban EFS.
Karena kelakuan JH itu, keduannya memutuskan mengundurkan diri dan melaporkan tindakan bos cabulnya itu ke polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksaan saksi-saksi. Sejumlah barang bukti disita, antara lain berupa dua buah baju wanita dan dua buah baju dalam wanita.
Kepada polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatan yang diadukan oleh kedua korbannya. Dia dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.