MOJOKERTO, AKSIKATA.COM – Sejoli yang melakukan aborsi hingga janin usia lima bulan tewas berhasil diciduk polisi. Pasangan yang masih usia remaja itu diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu (3/3).
Kedua ABG itu yakni DF (19) warga Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, dan SG (19) warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriyadi, terungkapnya kasus aborsi yang dilakukan sejoli ini berawal dari razia kos-kosan yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota bersama Satpol PP di wilayah Kranggan, Kota Mojokerto, Kamis (4/2) malam.
“Saat razia, DF ditemukan di kosan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan HP yang terdapat foto janin,” ujar Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan kekasihnya yang berinisial SG. Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan di kediaman pelaku DF.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan obat aborsi merk Misoprostol yang diakui sisa obat yang diminum SG.
Kasus aborsi ini sendiri terjadi pada Sabtu (16/1) di kamar milik tersangka DF. Alasan keduanya melakukan aborsi, karena malu dan takut lantaran hamil sebelum nikah.
Keduanya sepakat menggugurkan janinnya, dengan memesan obat aborsi secara online. Pada Sabtu (16/1) pukul 14.00 WIB di dalam kamar DF, tersangka SG meminum lima butir obat. Sepuluh jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 WIB, obatnya mulai bereaksi. Tersangka merasakan meriang dan sakit pada perut.
Satu jam kemudian, vagina SG mengalami pembukaan secara sempurna. Pada pukul 00.15 WIB janin berjenis laki-laki yang sudah meninggal itu kemudian berangsur-angsur keluar.
“Lalu janin tersebut dimandikan di dalam ember oleh tersangka DF dengan air hangat yang sudah disiapkan,” imbuhnya.
Janin itu kemudian dimasukkan ke dalam tempat yang biasa digunakan untuk menanam tali pusar (kuali) sebelum dikubur di samping rumah tersangka DF.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 194 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.