Sudah Setubuhi Kekasih, AGR Simpan Foto Mesum Ibu Kekasih, Adik Kekasih Pun Diminta Rekam Aksinya

MALANG, AKSIKATA.COM – Ulah AGR (29) warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi yang membuat warga resah akhirnya berhasil diciduk polisi. Aksi AGR dinilai sangat bejat, pasalnya pelaku telah membuat dan menyebarkan video pornografi yang sangat meresahkan.

Tak hanya membuat video mesum bersama kekasih RL (21), AGR juga melakukan hal sama dengan ibu RL, bahkan adik RL juga diminta untuk merekam aksi mesum mereka.   Videonyapun menjadi viral dan beredar di tengah warga.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kepada awak media saat pres release, Jumat (5/2), menjelaskan, aksi bejat tersebut terbongkar setelah mendapat laporan dari SW (48) warga Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.

SW sebelumnya telah mendapatkan kiriman video mesum dari AGR bersama kekasihnya RL (21) yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Tidak hanya video, AGR juga mengirimkan dua foto tak senonoh lainnya yang merupakan hasil screenshot dari video call AGR dengan SN kepada SW.

“Modus AGR tersebut merayu korban SW dengan mengirimkan video tak senonoh melalui pesan WhatsApp yang dilakukan bersama pacarnya RL yang saat ini dibantu proses perceraian, tak hanya itu AGR juga mengirimkan foto ibu dari pacarnya RL sedang buka baju kelihatan payudara,” ungkap agung Ananta.

Alasan SGR mengirimkan video tak senonoh tersebut kepada SW, lantaran SGR tertarik kepada SW. Sehingga pelaku mengirimkan video tak senonoh tersebut dengan tujuan tertentu. Merasa risih SW lalu memberitahukan hal tersebut kepada suaminya. Diantar suami, SW kemudian melaporkan AGR ke Polsek Sine.

AGR pun kemudian mengakui perbuatanya. Dia mengaku telah menyetubuhi pacarnya RL sebanyak 5 kali dan juga menyetubuhi ibu dari pacarnya tersebut sebanyak 2 kali.

“Mirisnya lagi, AGR meminta F perempuan yang masih dibawah umur yang merupakan adik dari pacarnya RL untuk merekam aksi mesumnya dengan handphone sebanyak 2 kali,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Ngawi I Gusti Ananta pratama meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan senonoh. Apalagi sampai menyebarkan konten berbau pornografi, terlebih melibatkan anak di bawah umur.

“Kami meminta kepada warga masyarakat Ngawi untuk lebih waspada, Apalagi kasus ini melibatkan anak yang berstatus masih pelajar. Para orang tua harus berhati hati dan awasi putra putrinya jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tegas Agung.

Atas perbuatan tersebut, AGR dikenakan pasal tentang pornografi serta informasi dan transaksi elektronika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta menunggu hasil penyidikan unit PPA adanya dugaan pencabulan dibawah umur yang dilakukan tersangka.

Aksi asusila tersebut sangatlah tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Perbuatan yang tidak senonoh akan mendapatkan ancaman hukuman yang sangat berat dari pihak yang berwajib.

One Comment on “Sudah Setubuhi Kekasih, AGR Simpan Foto Mesum Ibu Kekasih, Adik Kekasih Pun Diminta Rekam Aksinya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *