Kembangkan Kasus Begal Pesepeda, Polda Metro Jaya Ungkap 4 Kasus Lagi dengan 12 Tersangka

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M. saat memimpin konferensi pers hasil pengembangan kasus begal pesepeda. (foto: eddy)

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Polda Metro Jaya kembali membekuk 12 tersangka pelaku dalam kasus begal pesepeda yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta sejak sebulan terakhir. Dari 12 tersangka yang dibekuk, 10 orang adalah pelaku begal dan 2 orang lainnya adalah penadah Handphone hasil rampasan pelaku yang berjumlah 71 Handphone.

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M. saat memimpin konferensi pers hasil pengembangan kasus begal pesepeda di wilayah DKI Jakarta. Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K. dan Kapolres Jakarta Pusat. Kombes. Pol. Heru Novianto, S.I.K., Sabtu, (7/11/2020).

Menurut Kapolda, dari 12 pelaku begal pesepeda yang dibekuk ini, 3 orang terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas saat ditangkap.

“Ada 3 pelaku yang melawan karena mencoba merebut senjata petugas saat ditangkap. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Ke 3 pelaku ini akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit,” Ucap Kapolda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).

Dari 12 tersangka baru yang dibekuk ini dua orang adalah pelaku begal terhadap perwira TNI yakni Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko, yang terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin 26 Oktober 2020 lalu. Dua pelaku yang dibekuk itu adalah RHS (32) dan RY (39). Keduanya merupakan warga kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Sementara dua pelaku lainnya yakni N dan D buron dan dalam pengejaran polisi.

Dengan dibekuknya 12 pelaku ini totalnya ada 22 pelaku yang dibekuk dalam kasus begal sepeda ke 22 tersangka itu hasil pengungkapan 10 kasus dari 13 kasus begal sepeda yang dilaporkan.

“Dari 13 laporan polisi sudah terungkap 10 LP (Laporan Polisi) atau crime clearance ini sudah 77 persen,” ucap Nana.

Karena perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Eddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.