JAKARTA, AKSIKATA – Terkait status darurat tersebut, Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan agar seluruh perusahaan di Jakarta untuk menghentikan seluruh kegiatan dan mengizinkan karyawannya untuk bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) dari tanggal 23 Maret – 5 April 2020. Meski beberapa perusahaan sudah menerapkan himbauan untuk bekerja dari rumah, tetapi tetap masih ada beberapa pekerjanya yang harus datang kekantor.