JAKARTA, AKSIKATA.COM – Direktorat Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial S (40), di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020). karena berani mengancam akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Pria ini mengancam lewat pesan yang tersebar di aplikasi grup WhatsApp bernama ‘Kedai Kopi Indonesia’.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (14/12/2020) mengungkapkan, selain mengancam akan membunuh Kapolda, S juga memprovokasi masyarakat terkait penangkapan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
“Dalam satu tangkapan yang beredar dari WA grup, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas dan ditulisi disitu diberikan tulisan ‘dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah,” kata Yusri.
Menurut Yusri, pelaku juga tergabung dalam beberapa grup WhatsApp, antara lain Fakta Berkata dan Media Muslim Indonesia. Pelaku bergabung di grup WhatsApp Media Muslim Indonesia sejak September 2020. Sedangkan, grup Fakta Berkata pada awal Desember 2020.
Dia kerap mengirimkan pesan bernada kebencian terhadap TNI dan Polri dan menghasut yang sifatnya bersifat provokasi. “Setelah kita dalami di handphone S ini, dia secara masif menyebarkan ujaran provokasi menghujat TNI-Polri. Termasuk copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri. Ada tulisanya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri,” urai Yusri.
Turut diamankan dalam penangkapan beberapa barang bukti, yakni satu hp, sim card, tangkapan layar posting sifatnya provokasi milik tersangka di WA grup dan WA pribadi.
S akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.