JAKARTA, AKSIKATA.COM – Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata atau pemilik akun @ustazmaaher_. ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya, di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Kamis (03/12/2020) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Maaher ditangkap atas kasus SARA atau ujaran kebencian.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, status Maaher menjadi tersangka. Dia dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020 dengan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim. “Saat ini statusnya menjadi tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan,” kata Argo, Kamis (03/12/2020).
Petugas kepolisain mengamankan barang bukti diantaranya, berupa 2 Handphone, tablet, dan laptop.
Maaher disangkakan melakukan tindak pidana dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.
“Pasal disangkan adalah tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 45a ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Argo.
Selain Waluyo, Naaher juga dilaporkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) lewat pengacaranya Muannas Alaidid terkait Maaher “cantik pakai jilbab kaya kiai Banser” dengan memasang foto Habib Luthfi, dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya.