Perekonomian Rakyat Masih Ancur, Pemerintah Bakal Naikkan Kembali Iuran BPJS

JAKARTA, AKSIKATA.COM – Pemerintah berencana akan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Alasan kenaikan dikarenakan adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.  Kenaikan diperlukan untuk penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pemerintah sebelumnya sudah menaikkan iuran pada 1 Juli 2020, untuk peserta mandiri kelas 1 dan 2.

Namun penyesuaian kenaikan masih diperlukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan konsekuensinya perlu adanya perubahan besaran iuran,” ujar Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11).

Penetapan iuran akan dipertimbangkan kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan serta Kementerian Kesehatan. Sebagai gambaran prinsip penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kemudian mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.

Menurutnya proses penyesuaian iuran JKN saat ini, masih dalam tahap awal dalam membuat pemodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi sebagai kebijakan.

“Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” ujarnya.

Sebelumnya pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2020. Kenaikan ini tertuang dalam dengan Nomor Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.

Dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per bulan. Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp42.000 per bulan. Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah. Subsidi tersebut sejumlah Rp16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp25.500 per orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.

Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam perpres itu, setiap kelas dalam Perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp160.000, Rp110.000, dan Rp42.000.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.