JAKARTA, AKSIKATA.COM – Selama tiga tahun kasus tindak pidana akibat pengaruh minuman keras (miras) yang ditangani semua Polda, menurut catatan Mabes Polri mencapai sebanyak 233 kasus.
Kasus tindak pidana tersebut mulai kasus perkosaan hingga berbagai macam kasus tindak kejahatan lainnya. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kasus akibat miras beralkohol tersebut ditangani dalam rentang waktu tahun 2018 sampai November 2020.
“Memang dalam beberapa kasus tindak pidana banyak yang dilatarbelakangi karena alkohol. Data dari biro operasional Polri, perkara pidana karena miras sebanyak 223 kasus,” kata Argo, Jumat (13/11).
Terkait pro kontra di masyarakat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan minuman beralkohol, Argo tidak ingin menanggapinya karena hal itu ranahnya Legislatif.
“Dari hasil pemeriksaan kasus, misalnya pelaku pemerkosaan saat diperiksa ternyata pelakunya positif terpengaruh menggunakan miras beralkohol,” tukasnya.
Hingga kini, RUU membahas RUU Larangan minuman beralkohol masih berlangsung. RUU tersebut usulan dari sejumlah fraksi di Baleg DPR, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.
Di mana dalam RUU itu, orang yang mengkonsumsi alkohol bisa dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.